• SMK PERPAJAKAN RIAU
  • School of Industry, Technology and Taxation

Edaran Kelulusan Siswa

Kemendikbud Keluarkan SE Pembatalan UN dan Tata Cara Kelulusan Siswa



Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah menerima surat edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tersebut berisi tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona (Covid-19). 

“Kita sudah menerima surat edarannya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Di mana dalam surat edaran yang kita terima via whatsApp (surat fisiknya belum kita terima),  untuk ujian nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan. Surat tersebut sudah diteruskan kepada Gubernur Riau dan Bupati/Walikota,” ujar Plt Kadisdik Riau, Kaharuddin, Selasa (24/3/2020).

Berikut isi surat edaran dari Kemendikbud yang sudah beredar, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN), 
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020
bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak
menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang
Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagi
lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan.

Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;
Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah.

Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baiik
yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan
siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum
terbitnya surat edaran ini.

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan
prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau
bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum
secara menyeluruh.

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan
nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut.

1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

2)Kelusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ' ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah
dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam
bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya,
penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB
yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester
terakhir; dan/ atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Komentar

ingin melihat nilai

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Makaroni pedas

Baru ! Makaroni Krispi, hasil karya produk kreatif dan kewirausahaan SMK Perpajakan Riau   Untuk Pesan silahkan hub : 0852-8177-9980

20/10/2023 13:20 - Oleh Administrator - Dilihat 369 kali
MANISAN KEDONDONG

Baru ! Manisan Kedondong, kaya manfaat, hasil karya produk kreatif dan kewirausahaan SMK Perpajakan Riau   Untuk Pesan silahkan hub : 0852-8177-9980

20/10/2023 13:19 - Oleh Administrator - Dilihat 362 kali
KERIPIK UBI JALAR OREN

Baru ! Keripik Ubi Jalar Kuning Asli terbuat dari Ubi Jalar Oren, hasil karya produk kreatif dan kewirausahaan SMK Perpajakan Riau   Untuk Pesan silahkan hub : 0852-8177-9980

20/10/2023 13:17 - Oleh Administrator - Dilihat 370 kali
KERIPIK BUAH NAGA

Baru ! Keripik Buah Naga Asli terbuat dari Buah Naga Asli, hasil karya produk kreatif dan kewirausahaan SMK Perpajakan Riau   Untuk Pesan silahkan hub : 0852-8177-99

20/10/2023 12:57 - Oleh Administrator - Dilihat 7772 kali
SNACK TAX UBI UNGU

Baru ! Snack lezat dan manis terbuat dari ubi ungu, hasil karya produk kreatif dan kewirausahaan SMK Perpajakan Riau   Untuk Pesan silahkan hub : 0852-8177-9980

20/10/2023 12:43 - Oleh Administrator - Dilihat 365 kali
JUARA 1 MENYANYI SOLO FL2SN TINGKAT PROVINSI 2023

Selamat dan sukses Dini Dwi Rahmadhani sebagai pemenang Juara 1 Lomba Menyanyi Solo tingkat provinsi Riau

01/09/2023 13:38 - Oleh Administrator - Dilihat 347 kali
JUARA 1 MONOLOG FL2SN TINGKAT PROVINSI

Selamat atas kemenangan Nafisha Zuhara sebagai pemenang juara 1 Monolog dalam ajang FL2SN tingkat Provinsi 

18/06/2023 14:15 - Oleh Administrator - Dilihat 304 kali
WISUDA DAN PELEPASAN SISWA/I ANGKATAN KE 4

SUKSES & MERIAH SMK Perpajakan Riau telah melaksanakan Wisuda dan Pelepasan Siswa/i angkatan Ke 4 pada 3 Mei 2023 lalu yang di gelar di Hotel Prime Park Pekanbaru. Acara tersebut ju

03/05/2023 18:15 - Oleh Administrator - Dilihat 348 kali
PELAKSANAAN BUKA BERSAMA SISWA & GURU SERTA PEMBERIAN ZAKAT SMK PERPAJAKAN RIAU

SMK Perpajakan Riau telah melaksanakan buka puasa bersama sekaligus pemberian zakat dan santunan anak yatim pada ramadhan 1444 H.

21/04/2023 18:05 - Oleh Administrator - Dilihat 318 kali
PELAKSANAAN UKK LSP-P1 SMK PERPAJAKAN RIAU

Terbukti KOMPETEN itulah kalimat yang keluar dari Penguji LSP-P1. SMK Perpajakan Riau telah selesai melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) LSP-P1 atau lembaga sertifikasi profesi

14/04/2023 13:00 - Oleh Administrator - Dilihat 342 kali